Ketiga, PT Bumi Merapi Energi telah melaksanakan pembayaran pajak secara taat kepada Negara sekitar Rp134 miliar. Fakta ini membuktikan bahwa PT Bumi Merapi Energi memiliki kredibilitas dalam menjalankan kewajibannya kepada Negara.
Selain itu, PT Bumi Merapi Energi menunjukkan bahwa PT Bumi Merap Energi merupakan Perusahaan yang sehat dan masih mampu melakukan pembayaran utang apabila dibandingkan dengan nilai tagihan yang diajukan oleh PT Tambang Rantau Utama Bhakti.
Keempat, berdasarkan asas keadilan dalam kepailitan harus dipenuhi para pihak, termasuk Kreditur maupun debitur, sehingga apabila kreditur mengajukan permohonan PKPU tanpa memperdulikan kreditur lainnya akan merugikan dan menimbulkan dampak negatif kepada banyak pihak termasuk investor dan para karyawan.
Fakta-fakta yang dikemukakan oleh Majelis Hakim dalam Putusan tersebut sekaligus menangkis seluruh pemberitaan-pemberitaan melalui media-media online yang tidak benar terhadap PT Bumi Merapi Energi.
Dimana berita yang telah beredar luas tersebut disampaikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan sangat berdampak negatif bagi kepercayaan masyarakat terhadap PT Bumi Merapi Energi selaku Perusahaan Pertambangan yang telah berkontribusi dengan baik kepada Negara.