Kedua, menetapkan rencana implementasi lima tahun yang memuat target tahunan, lokasi prioritas, model pendanaan, mekanisme pengadaan, serta indikator keberhasilan.
Ketiga, mempercepat penyelesaian regulasi tarif untuk PLTS hibrida dan memperluas cakupannya agar dapat mendukung dedieselisasi PLTD terisolasi maupun program fat burning pada sistem besar.
Keempat meningkatkan transparansi pengadaan proyek PLTS, termasuk melalui evaluasi sistem Daftar Penyedia Terseleksi (DPT), penyediaan kajian kelayakan proyek, dan pembagian peran yang jelas antara pelaku usaha di sektor kelistrikan seperti PLN dan anak usahanya.
Selanjutnya, ujar Fabby, perlu ada revisi aturan PLTS atap dengan memasukkan mekanisme pembebasan kuota bagi pelanggan yang memasang BESS serta memberikan insentif awal untuk menurunkan biaya investasi BESS.
Selain itu, harus ada studi kelayakan berbasis desa untuk menentukan model bisnis PLTS yang paling sesuai dengan kapasitas pengelolaan di daerah, kebutuhan listrik produktif, dan potensi ekonomi lokal.
Di samping itu, dalam jangka panjang, program PLTS 100 GW juga perlu didukung oleh mekanisme pengadaan PLTS berbasis lelang terbuka untuk meningkatkan efisiensi biaya dan transparansi proyek.
“Harus ada juga platform pendanaan terpusat untuk mendukung investasi proyek PLTS, BESS, rantai pasok, dan layanan pemeliharaan serta pengembangan jaringan nasional rantai pasok suku cadang dan jasa pemeliharaan PLTS di wilayah-wilayah strategis,” ujar Fabby.
Terakhir, kata dia, harus ada upaya untuk memperluas pelatihan tenaga kerja energi surya, termasuk instalasi, operasi, pemeliharaan, manufaktur, serta integrasi BESS.
(Dhera Arizona)