Salah satu peluang yang semakin penting bagi industri nasional berasal dari pasar Uni Eropa, seiring dengan proses penandatanganan dan ratifikasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Perjanjian tersebut menjadi salah satu instrumen strategis untuk memperluas akses produk Indonesia ke pasar Uni Eropa sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.
Penandatanganan IEU-CEPA membuka prospek pasar yang besar bagi berbagai produk Indonesia. Sejumlah komoditas dan produk manufaktur berpotensi memperoleh akses pasar yang lebih baik, termasuk produk tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, elektronik, produk kayu dan olahannya, serta berbagai produk industri lainnya. Pemerintah juga terus mempersiapkan pelaku industri agar mampu memenuhi standar, ketentuan, dan preferensi konsumen di pasar Uni Eropa.
“Kita memanfaatkan penurunan tarif masuk dan penyelarasan standar kualitas agar produk ekspor nasional mampu bersaing ketat dengan kompetitor dari negara lain di Eropa," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Sri Bimo Pratomo.
Bimo menambahkan, Kemenperin siap memfasilitasi pendampingan standar keberlanjutan (sustainability) dan sertifikasi hijau (ESG) bagi para pelaku industri IKFT agar produk manufaktur dalam negeri dapat memenuhi regulasi ketat pasar Eropa secara optimal.
Di samping itu, Indonesia juga menerapkan kebijakan Pertimbangan Teknis (pertek) dalam upaya menjaga keseimbangan antara kelancaran kegiatan usaha dan pengembangan daya saing industri nasional. Hal ini menjadi semakin penting di tengah persaingan industri global, ketika berbagai negara juga menerapkan kebijakan untuk menjaga dan mengembangkan kapasitas industri dalam negerinya.