"Selain itu, biaya atas pemanfaatan BMN disetorkan seluruhnya ke Kas negara sebagai penerimaan negara kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang," katanya.
Bentuk pemanfaatan yang dapat dilakukan terhadap BMN yakni sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), kerja sama penyediaan
infrastruktur (KSPI), Kerja Sama Terbatas untuk Penyediaan Infrastruktur (Ketupi).
"Masing-masing bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan sesuai PP 28 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara," ucap dia.
(SANDY)