sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PNS Jangan Coba-coba Mudik, Ini Deretan Sanksi yang Menanti

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
30/04/2021 15:35 WIB
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Bandung Wawan menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) jangan coba-coba mudik.
PNS Jangan Coba-coba Mudik, Ini Deretan Sanksi yang Menanti. (Foto: MNC Media)
PNS Jangan Coba-coba Mudik, Ini Deretan Sanksi yang Menanti. (Foto: MNC Media)

Sebagaimana yang telah diatur dalam Perwal 82 tahun 2020 tentang penilaian kinerja, termasuk sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin.

"Untuk teguran lisan, teguran tertulis itu bisa dipotong tunjangannya 50 persen selama satu bukan. Kalau pernyataan tidak puas itu selama tiga bulan," katanya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement