IDXChannel - Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Bandung Wawan menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) jangan coba-coba mudik. Pihaknya bakal memberikan sanksi bagi mereka yang memaksa tetap pulang kampung.
Menurut dia, ASN di Kota Bandung berjumlah sekitar 15.000 orang. Pada 6-17 Mei 2021 dilarang cuti sebagai bentuk kontrol Pemkot Bandung kepada ASN dalam aturan larangan mudik pada tahun ini.
"Kecuali untuk cuti yang melahirkan dan cuti dengan alasan penting. Karena ASN itu harus menjadi contoh disiplin bagi masyarakat. Itu sudah ada dalam PP 53 tahun 2010 tentang aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya.
Menurut dia, konsekuensinya berat kalau mereka nekat melanggar kebijakan Pemerintah baik pusat maupun daerah. Karena mereka juga akan dicek di sejumlah checkpoint untuk pemeriksaan.
Menurut Wawan, bagi ASN yang tertangkap basah melanggar aturan larangan mudik tersebut, ada sanksi yang sudah diatur. Sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis yang bahkan bisa memberatkan bagi para ASN dalam karir ke depannya.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Perwal 82 tahun 2020 tentang penilaian kinerja, termasuk sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin.
"Untuk teguran lisan, teguran tertulis itu bisa dipotong tunjangannya 50 persen selama satu bukan. Kalau pernyataan tidak puas itu selama tiga bulan," katanya. (TYO)