sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PNS Mangkir Lapor Harta Kekayaan Bakal Kena Sanksi Dipotong Tukin hingga Dipecat

Economics editor Dita Angga Rusiana
14/09/2021 13:50 WIB
PNS diwajibkan rutin lapor harta kekayaan untuk hindari sanksi potong tukin hingga diberhentikan.
PNS Mangkir Lapor Harta Kekayaan Bakal Kena Sanksi Dipotong Tukin hingga Dipecat (Dok.MNC Media)
PNS Mangkir Lapor Harta Kekayaan Bakal Kena Sanksi Dipotong Tukin hingga Dipecat (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin PNS.

“(PNS wajib) melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 4 huruf e.

Kemudian pada pasal 10 ayat 2 huruf e disebutkan pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin sedang. Dimana sesuai dengan  pasal 8 ayat 3 jenis hukuman disiplin sedang antara lain:

a.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%  selama 6 bulan;

b.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%  selama 9  bulan;

c.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Lalu pada pasal 11 ayat 2 huruf c diatur bahwa bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat.  Dimana pada Pasal 8 ayat 4 jenis hukuman disiplin berat yakni:

a.      penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

b.      pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;

c.      pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.  

(IND) 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement