“Kalau pola kariernya jelas maka bisa memberikan ruang seseorang merencanakan sistem kariernya. Jadi dia tahu betul kariernya ke arah mana,” ujarnya.
Aba menguraikan, ruang lingkup pola karier PNS meliputi jenis jabatan, profil PNS, standar kompetensi ASN, dan jalur karier. Terdapat tiga jenis jabatan yang ditetapkan dalam pola karier, yaitu jabatan pimpinan tinggi (JPT), jabatan administrasi (JA), dan jabatan fungsional (JF).
“Dengan adanya Pola Karier maka lintasan karier pun terbuka lebar. Hal Ini disebut dengan Jalur Karier. Jalur Karier merupakan lintasan posisi Jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baik pada jenjang Jabatan yang setara maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa pola karier dapat dilakukan secara horizontal, vertikal, dan diagonal. Pola Karier Horizontal yaitu perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.
Sementara itu pola karier vertikal yakni yang bersifat promosi. Pasalnya ini merupakan perpindahan dilakukan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT.
Lalu untuk pola karier diagonal yakni perpindahan dilakukan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini. Diantaranya melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF, antar kelompok JA, JF, atau JPT.