IDXChannel - Layaknya pekerja di swasta, para Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) pasti ingin mempunyai karir dan jabatan yang meningkat tinggi. Pemerintah telah mengeluarkan aturan, bagaimana kiat agar jenjang karir PNS terus meningkat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 22/2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini diterbitkan untuk menjamin keselarasan potensi pegawai negeri sipil (PNS) dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja mengungkapkan bahwa PermenPANRB tersebut menjadi payung hukum sekaligus pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyusun pola karier PNSnya.
“Walaupun di dalam Pola Karier itu nantinya bisa disesuaikan dengan karakteristik instansi yang bersangkutan,” kata Aba, seperti dikutip, Sabtu (10/7/2021).
Seperti diketahui pola karier PNS adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan. Apabila pola karier sudah dibangun, maka akan ada jaminan kepastian tentang arah alur karier yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat.