“Beragamnya lintasan karier ini menunjukkan sistem karier kita sudah semakin terbuka. Tapi syarat kompetensi tetap menjadi penting,” tuturnya.
Dengan diterbitkannya PermenPANRB No. 22/2021, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Instansi pemerintah wajib menyusun dan menetapkan pola karier di lingkungan instansi masing-masing paling lambat dua tahun sejak PermenPANRB ini diundangkan. (RAMA)