IDXChannel - Polda Jawa Barat membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Doni Salmanan.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan dan TPPU. Usai resmi menyandang status tersangka, afiliator platform Quotex itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pihaknya membuka diri dan siap melayani masyarakat yang merasa menjadi korban Doni Salmanan.
"Bisa (mengadukan), nanti kita akomodir," tegas Ibrahim, Rabu (9/3/2022).
Meski begitu, Ibrahim menjelaskan bahwa pengembangan kasus Doni Salmanan kini ditangani oleh Bareskrim Polri. Dengan begitu, kata Ibrahim, setiap pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Jabar akan ditampung untuk diteruskan ke Bareskrim Polri.
"Mabes (Polri) itu bekerja pengembangan sendiri. Paling (pengaduan) ditampung lalu dikirim ke Mabes. Jika ada yang melaporkan akan kita tindak lanjuti," jelas Ibrahim.
Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU platform Quotex dan diancam pasal berlapis.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(IND)