"Hari ini masih rapat, masih dibicarakan. kasubdit Gakkum yang ikut rapat," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan untuk memperluas titik penerapan ganjil genap (gage) di kawasan Jakarta. Semula, gage hanya berlaku di 13 titik, namun ingin diperluas menjadi 25 titik.
Rencana perluasan ini dibicarakan mengingat volume kendaraan yang terus mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.
Perluasan ganjil genap (gage) menjadi 25 titik ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Rinciannya antara lain:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari