Diberitakan sebelumnya, kebijakan PT Pertamina menaikkan harga BBM non-subsidi di Sumatera Utara telah menuai kekisruhan antara Pertamina dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Bahkan kenaikan ini juga mendapat penolakan keras dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, yang meminta kebijakan kenaikan harga dievaluasi.
Pertamina awalnya menyebut kenaikkan haega mengacu pada Peraturan Gubernur Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Di mana dalam peraturan itu terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non-subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut yang sebelumnya hanya 5 persen.
Namun, Gubsu Edy Rahmayadi membantah pernyataan Pertamina itu. Ia pun meminta Pertamina Sumbagut mengevaluasi kenaikan ini. Menurut Edy, tidak ada kaitan kenaikan PBBKB terhadap kenaikan BBM di Sumut. Sebab untuk menaikkan harga BBM itu harus ada DPR RI, jadi tidak bisa hanya melalui pergub.
“Nanti akan saya tanyakan Pertamina. Yang pastinya dia salah. Penentuan kenaikan BBM itu tidak bisa sektoral. Sumut naik, Palembang tidak. Jawa naik, Bali tidak, tak bisa. Dia harus merata itu. Dan tidak bisa dijadikan dasar Pergub. Pergub inikan hanya lingkup dan tidak ada status hukum disitu. Yang ada Perda karena diketuk oleh DPRD, dan berpengaruh kepada hukum. Kalau Pergub tak bisa,” urainya
Adapun jenis BBM non subsidi yang naik di Sumut mulai 1 April adalah untuk BBM harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850, Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200, Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050, Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450, Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700, serta Solar Non PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600. (TIA)