"Pelaku menjual tiket dan hasil PCR palsu seharga Rp 700 ribu. Dia sanggup menyiapkan PCR tanpa melalui tes, nanti akan keluar. Dengan biaya tambahan PCR palsu seharga Rp 700 ribu. Jadi tiket pesawat plus PCR palsu," ujarnya.
"Dia memesan Rp 300-400 ribu kemudian ada keuntungan juga Rp 300-400 yang dia terima untuk PCR. Kemudian," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yusri menegaskan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan surat swab PCR palsu untuk melakukan perjalanan atau syarat apapun. Sebab, hal ini bisa membahayakan keselamatan nyawa banyak orang.
"Karena dampaknya ini sangat berbahaya. Pemesan bisa terbang lengkap dengan PCR yang hasilnya negatif tanpa dites. Karena dia tidak dites, kemungkinan bisa saja dia bisa positif dan menularkan kepada yang lain," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, FN dijerat dengan Pasal 35 dan 51 UU ITE No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU No 11 Tahun 2008, serta Pasal 263 KUHP. (RAMA)