sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Blokir dan Sita Rekening Bank Doni Salmanan

Economics editor Puteranegara
11/03/2022 14:09 WIB
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita rekening bank milik Doni Salmanan.
Polisi Blokir dan Sita Rekening Bank Doni Salmanan (FOTO: MNC Media)
Polisi Blokir dan Sita Rekening Bank Doni Salmanan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita rekening bank milik Doni Salmanan. Selebgram ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga melakukan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. 

"Sudah (blokir)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Disisi lain, Asep memastikan, penyidik Bareskrim saat ini telah melakukan upaya penyitaan aset dari Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.

"Untuk penyitaan sedang berproses," ujar Asep.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement