IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil membekuk dua orang tersangka terkait dugaan kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Dua tersangka tersebut yakni Jerry Gunandar selaku Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard Co-Founder Tim Octopus. Kedua tersangka memiliki omzet downline sebesar Rp330 miliar dalam mengelola robot trading DNA Pro.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan kedua tersangka ditangkap saat sedang berada di tempat persembunyiannya disebuah hotel bintang lima di wilayah Jakarta Selatan pada Jumat (8/4) malam.
"Setelah pemeriksaan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar selaku Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard Co-Founder Tim Octopus," kata Whisnu dalam keteranhannya, Sabtu (9/4/2022).
Adapun penangkapan terhadap dua tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap Co-Founder Tim Rudutz, Robby Setiadi yang lebih dulu ditangkap.