sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPATK Blokir 150 Rekening Senilai Rp361,2 Miliar Terkait Investasi Ilegal

Economics editor Arie Dwi Satrio
18/03/2022 10:06 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga saat ini telah memblokir atau 150 rekening dengan nominal keseluruhan Rp361,2 miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga saat ini telah memblokir atau 150 rekening dengan nominal keseluruhan Rp361,2 miliar. (Foto:MNC)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga saat ini telah memblokir atau 150 rekening dengan nominal keseluruhan Rp361,2 miliar. (Foto:MNC)

"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020 - Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro," papar Ivan.

"Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia," pungkasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement