IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga saat ini telah memblokir atau menghentikan sementara 150 rekening dengan nominal keseluruhan senilai Rp361,2 miliar. Sebanyak 150 rekening dengan nominal Rp361,2 miliar itu diblokir karena diduga berkaitan dengan investasi ilegal berbalut trading.
"Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp 7,2 miliar. Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening dengan total uang senilai Rp361,2 miliar," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana melalui keterangan resminya, Jumat (18/3/2022).
PPATK berjanji bakal terus menelusuri aliran uang dugaan investasi ilegal, baik di dalam maupun luar negeri. PPATK mengendus banyak transaksi mencurigakan terkait investasi ilegal hingga ke luar negeri. Penelusuran itu, kata Ivan, dilakukan dengan menggandeng lembaga penegak hukum lain yang berada di luar negeri.
"Sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain," bebernya.
Menurut Ivan, berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial Inteligent Unit (FIU) di luar negeri, diketahui adanya aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan. Terungkap ada aliran uang ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, hingga Swiss.