IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menelusuri aliran uang yang diduga terkait dengan tindak pidana berupa investasi ilegal. Dana tersebut ditengarai mengalir dari dalam negeri hingga luar negeri.
Kabar terbaru, PPATK kembali menghentikan sementara 29 rekening dengan nilai Rp7,2 miliar. Dari nilai tersebut, total sebanyak 150 rekening dengan jumlah dana Rp361,2 miliar telah dibekukan sementara.
Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengatakan PPATK terus bekerja dalam
menelusuri aliran uang yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan. Ivan menegaskan PPATK terus mengejar aliran dana hingga ke luar negeri.
“Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp7,2 miliar, menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp361,2 miliar," kata Ivan, Jumat (18/3/2022).