sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPATK Blokir 29 Rekening Dugaan Investasi Ilegal, Nilainya Capai Rp7,2Miliar

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
18/03/2022 08:43 WIB
PPATK kembali menghentikan sementara 29 rekening terkait investasi ilegal.
PPATK Blokir 29 Rekening Dugaan Investasi Ilegal, Nilainya Capai Rp361 M (Dok.MNC)
PPATK Blokir 29 Rekening Dugaan Investasi Ilegal, Nilainya Capai Rp361 M (Dok.MNC)

PPATK merupakan lembaga sentral alias focal point dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia. Dalam tugasnya, otoritas tersebut melakukan koordinasi dengan banyak pihak.

"PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain," pungkas Ivan.

(IND)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement