IDXChannel - Pemerintah Pusat telah memperpanjang masa berlaku PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Hal itu menimbulkankan pertanyaan apakah perlu pembaruan STRP saat para pekerja hendak masuk Ibu Kota.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan lewat unggahannya di Instagram. Dalam unggahan dijelaskan bahwa, STRP akan diperbaharui secara otomatis lewat sistem, jadi para pekerja tidak perlu mengajukan STRP lagi.
“Bagi Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal yang telah memiliki STRP dengan Masa Berlaku s.d. 20 Juli 2021, TIDAK PERLU mengajukan STRP kembali,” tulis @aniesbaswedan dalam unggahan instagramnya dikutip Kamis (22/07/2021)
Anies menambahkan, masyarakat dapat memohon untuk mengunduh kembali STRP pada akun yang digunakan saat pengajuan secara kolektif oleh perusahaan. Namun, bisa juga dengan menunjukan QR Code yang tertera pada STRP sebelumnya ke Petugas Gabungan Pengendalian dan Pengawasan PPKM Darurat Covid-19.
“Autentifikasi perizinan STRP dapat dilakukan oleh Petugas Gabungan melalui scan QR Code yang tertera di STRP,” lanjutnya