IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang selama lima hari ke depan, terhitung 20 Juli hingga 25 Juli. Perpanjangan itu sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19.
Pemerintah juga berencana membuka secara bertahap PPKM Darurat di tanggal 26 Juli 2021. Berbagai aturan pengetatan aktivitas juga dilonggarkan, seperti pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka hingga pukul 20.00.
Akan tetapi, protokol kesehatan tetap diterapkan ketat dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas. Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis menilai keputusan itu sudah tepat.
Menurut dia, dilonggarkannya kebijakan itu harus diiringi dengan pengetatan terkait penerapan protokol kesehatan, seperti menghindari kerumunan dan memakai masker.
"Lebih bagus pengetatan protokol kesehatan agar tidak berkerumun dengan kesadaran. Begitu juga memakai masker," ungkap Cholil kepada MNC Media, Selasa (20/7/2021).