Disisi lain, Untuk kehati-hatian terhadap varian baru omicorn juga perlu diantisipasi oleh para pelaku usaha sehingga Bhima menegaskan Pemerintah untuk tidak lengah.
“Misalnya soal kewajiban menggunakan aplikasi peduli lindungi di tempat-tempat publik, hotel atau pusat perbelanjaan tetap harus ditegakkan. Kalau lengah maka risiko lonjakan kasus paska libur Nataru bisa blunder ke pemulihan jika terjadi kenaikan kasus maka ekonomi berisiko kembali melemah pada kuartal I 2022,” urainya.
Bhima berharap Pemerintah dapat melanjutkan subsidi upah dan bantuan usaha produktif bagi UMKM setidaknya sampai pemulihan ekonomi berjalan solid di akhir 2021.
“Ketika mobilitas masyarakat masih terganggu, optimalkan belanja masyarakat via platform digital. bisa diberikan bantuan juga berupa subsidi. Geser sisa dana anggaran APBN khususnya PEN yang belum terserap untuk subsidi khusus di pelaku usaha di sektor pariwisata berbentuk subsidi listrik, dan subsidi tunai dengan nominal yang lebih besar dari Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata,” tutup Bhima.
Seperti diketahui, Pemerintah resmi membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sebagai gantinya pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru.