12. Sulawesi Tenggara: Kabupaten Wakatobi dan Kota Baubau
13. Sulawesi Barat: Kabupaten Majene
14. Maluku: Kabupaten Kepulauan Tanimbar
15. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Halmahera Timur
16. Papua: Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Mappi, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Dogiyai
17. Papua Barat: Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
Berbagai pembatasan pun diberlakukan untuk daerah-daerah berlevel 3. Salah satunya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Sementara kegiatan makan minum di restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% , 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah