IDXChannel - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Kebijakan tersebut diambil, guna memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, kondisi tersebut memang dilematis. Namun, efek ke sektor pariwisata yang perlahan sedang bangkit terancam kembali menurun.
“Okupansi hotel misalnya, yang berharap dari peak season natal tahun baru kemungkinan besar alami cancelation atau pembatalan dan perubahan jadwal. Banyak yang ingin merayakan tahun baru bersama keluarga, tapi wait and see dulu lihat perkembangan kebijakan,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Bhima menjelaskan, sebelum adanya rencana PPKM yang diperketat kembali, pemerintah juga sudah menghapus cuti bersama saat Nataru. Tentunya hal ini memengaruhi tingkat mobilisasi masyarakat. Dengan adanya kondisi tersebut, diperkirakan di tahun ini sektor pariwisata masih akan terpuruk.
“Tentu yang berpikir menunda bepergian langsung meningkat drastis. Ditambah dengan pembatasan mobilitas yang lebih ketat hingga pemblokiran jalan, mungkin sektor pariwisata tahun ini masih terpuruk. Begitu juga dengan pendukung pariwisata seperti restoran, café, dan tempat hiburan mungkin belum akan terisi 70%,” jelas dia.
Dampak lain yang harus diperhatikan yakni terhadap UMKM. Di mana, pada saat libur Nataru biasanya UMKM mendapat berkah dari event tahun baru.
“Mulai dari pedagang kaki lima, warung-warung kecil, dan penjual aksesoris tahun baru. Mereka perlu mendapat perhatian karena sebagian besar usaha sektor informal dadakan yang tidak terdaftar di OSS, atau bukan UMKM binaan Pemda,” ujar Bhima.
Oleh sebab itu, di samping menerapkan kebijakan PPKM Level 3, juga harus dicari solusi agar pelaku usaha bisa tetap bernapas. Misalnya, pemerintah bisa memberikan berbagai bantuan. Dengan demikan, ada kompensasi finansial bagi pelaku usaha dan pekerja yang terdampak.
“Mungkin pemerintah punya tambahan stimulus BPUP (Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata) dari Rp2 juta menjadi Rp4-5 juta, atau waktu pendaftaran diperpanjang hingga Januari 2022. Para pekerja di sektor pariwisata dan sektor transportasi sebaiknya mendapat alokasi lebih dari BSU (Bantuan Subsidi Upah) sehingga tidak kembali terjadi PHK massal,” ucapnya.
Sementara itu, di sisi lain juga akan ada beberapa perubahan perilaku yang merayakan libur panjang di rumah. Seperti mengonsumsi barang-barang melalui platform digital.
“Misalnya order makanan secara online akan meningkat tajam. Kemudian, pembelian barang lewat platform e-commerce juga naik sebagai alternatif belanja di luar rumah. Memang ada pelaku usaha yang cepat beradaptasi ke ekonomi digital masih bisa mendapatkan omset selama PPKM level 3,” tandasnya.
(SANDY)