sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Mikro di Jakarta, Mal Buka hingga Pukul 21.00

Economics editor Komaruddin Bagja
19/06/2021 10:10 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan PPKM Mikro dari 15 hingga 28 Juni 2021. Hal itu dilakukan karena angka Covid-19 akhir-akhir ini terus meningkat.
PPKM Mikro di Jakarta, Mal Buka hingga Pukul 21.00 (FOTO:MNC Media)
PPKM Mikro di Jakarta, Mal Buka hingga Pukul 21.00 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan PPKM Mikro dari 15 hingga 28 Juni 2021. Hal itu dilakukan karena angka Covid-19 akhir-akhir ini terus meningkat. 

Dari akun Instagram @dkijakarta, terdapat informasi mengenai kebijakan aktivitas selama pemberlakuan PPKM Mikro. 

Untuk aktivitas perkantoran baik swasta pemerintah BUMN maupun BUMD yang berada di zona kuning dan zona orange disarankan untuk 50% karyawannya menjalankan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sementara untuk yang berada di zona merah disarankan 75% bekerja dari rumah. 

Untuk kegiatan belajar mengajar di zona kuning dan zona orange dilakukan secara daring maupun tatap muka sesuai aturan teknis dari Kemendikbudristek. Adapun di zona merah kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring. 

Perguruan tinggi atau Akademi dilakukan daring atau tatap muka secara bertahap melalui proyek percontohan dan protokol kesehatan sangat ketat. 

"Tempat ibadah maksimal 50%," tulis akun @dkijakarta. 

Moda transportasi tetap dilakukan pembatasan kapasitas. Sementara itu warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan di lokasi binaan dan lokasi sementara diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 50% dan maksimal operasional sampai pukul 21.00 WIB. 

Boleh take away atau makanan dibawa pulang yang 24jam sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. 

"Bagi tempat pemenuhan kebutuhan masyarakat seperti pasar rakyat, Toko swalayan, minimarket, Hypermarket, perkulakan dan toko khusus yang berada di pusat perbelanjaan dan toko atau warung kelontong tetap beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," tambahnya. 

Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%. Kegiatan di area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa beroperasi 50% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. 

Kegiatan seni sosial dan budaya di area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa beroperasi 25% dengan penerapan protokol kesehatan. 

"Pusat perbelanjaan atau mal buka maksimal sampai pukul 21.00 WIB untuk konstruksi beroperasi 100% tetap dengan memperhatikan berapa kesehatan," tutupnya.

(SANDY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement