sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Mikro Diperpanjang, Pemerintah Perketat Aturan di Zona Merah

Economics editor Dita Angga Rusiana
15/06/2021 09:29 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, kembali menerbitkan Instruksi Mendagri No. 13/2021 terkait perpanjangan PPKM Mikro.
PPKM Mikro Diperpanjang, Pemerintah Perketat Aturan di Zona Merah. (Foto: MNC Media)
PPKM Mikro Diperpanjang, Pemerintah Perketat Aturan di Zona Merah. (Foto: MNC Media)

PPKM Mikro tahap ketujuh dilaksanakan sejak tanggal 4 hingga 17 Mei. Lalu PPKM mikro tahap kedelapan tanggal 18 sampai 31 Mei 2021. PPKM mikro tahap kesembilan dilaksanakan 1 hingga 14 Juni 2021.

Berbeda dari aturan PPKM sebelumnya, pada Instruksi Mendagri kali ini pemerintah banyak mengatur berkaitan dengan pembatasan di daerah-daerah berzona merah. Di antaranya RT berzona merah harus menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional.

Selain itu pemberlakukan bekerja dari rumah atau work from home sebanyak 75% untuk kabupaten/kota berzona merah. Tak hanya itu kegiatan belajar tatap muka di zona merah juga ditiadakan, yang mana 100% dilakukan secara daring.

Kemudian tempat ibadah juga diminta untuk ditutup di kabupaten/kota berzona merah. Masyarakat diminta untuk beribadah di rumah masing-masing.

Sisanya masih diatur seperti sebelumnya. Misalnya saja mall diperbolehkan tetap buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 50%. Kemudian restoran juga tetap boleh buka dengan kapasitas 50%. Kegiatan seni, sosial dan budaya juga diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 25%. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement