IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, kembali menerbitkan Instruksi Mendagri No. 13/2021 terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Ada sejumlah aturan yang diberikan dalam aturan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tanah air.
“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 15 Juni sampai dengan tanggal 28 Juni 2021,” demikian bunyi diktum keenam belas.
Seperti diketahui ini akan menjadi PPKM mikro tahap kesepuluh. Di mana PPKM mikro tahap pertama dilaksanakan 9 sampai 22 Februari.
Kemudian PPKM mikro tahap kedua dilaksanakan tanggal tanggal 23 Februari hingga 8 Maret. Lalu PPKM mikro tahap ketiga yakni tanggal 9 hingga 22 Maret 2021. Sementara PPKM mikro tahap keempat adalah tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021.
PPKM Mikro tahap kelima dilaksanakan tanggal 6 April hingga 19 April. Kemudian PPKM mikro tahap keenam dilaksanakan tanggal 20 April hingga 3 Mei.