IDXChannel - Melandainya Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah menurunkan status level PPKM dari 4 ke 3. Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar masyarakat tetap melaksanakan prokes dengan disiplin.
Tidak hanya itu saja, Anies juga meminta agar masyarakat tetap melaporkan pihaknya melalui aplikasi JAKI bila menemukan adanya pelanggaran selama pemberlakuan PPKM level 3.
Hal itu diungkapkan dirinya melalui akun instagram @aniesbaswedan yang diposting pagi tadi. Ribuan warganet tercatat telah menyukai postingan itu.
"Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM Level 3 di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI," katanya dalam caption yang ditulis.
Anies juga mengingatkan sekalipun ada banyak pelonggaran, namun ia mengingatkan agar warganya tetap menjalan prokes. Melalui disiplin prokes, Anies menyakini Jakarta akan terbebas dari pandemi.