sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Buruh Tuntut Empat Hal Ini ke Pemerintah

Economics editor Tangguh Yudha
20/11/2024 12:18 WIB
KSPI menyampaikan empat poin tuntutan terkait rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Buruh Tuntut Empat Hal Ini ke Pemerintah. (Foto MNC Media)
PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Buruh Tuntut Empat Hal Ini ke Pemerintah. (Foto MNC Media)

1. Menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen agar daya beli masyarakat meningkat
2. Menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor
3. Membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen
4. Meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya.

Said Iqbal mengatakan, jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, pihaknya bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia.

"Aksi ini direncanakan akan menghentikan produksi selama minimal dua hari antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh," ujarnya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement