IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan empat poin tuntutan terkait rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Menurut Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, tuntutan dilayangkan mengingat kenaikan PPN 12 persen akan berdampak pada harga barang dan jasa yang semakin mahal. Akibatnya daya beli masyarakat merosot, dan dampaknya menjalar pada berbagai sektor.
“Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” ujar Said Iqbal dikutip dari pernyataan resminya pada Rabu (20/11/2024).
Merespons kebijakan yang dinilai merugikan ini, Said Iqbal menyatakan KSPI dan Partai Buruh memberi tuntutan kepada pemerintah Indonesia.
Berikut poin-poinnya: