sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Buruh Tuntut Empat Hal Ini ke Pemerintah

Economics editor Tangguh Yudha
20/11/2024 12:18 WIB
KSPI menyampaikan empat poin tuntutan terkait rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Buruh Tuntut Empat Hal Ini ke Pemerintah. (Foto MNC Media)
PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Buruh Tuntut Empat Hal Ini ke Pemerintah. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan empat poin tuntutan terkait rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Menurut Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, tuntutan dilayangkan mengingat kenaikan PPN 12 persen akan berdampak pada harga barang dan jasa yang semakin mahal. Akibatnya daya beli masyarakat merosot, dan dampaknya menjalar pada berbagai sektor.

“Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” ujar Said Iqbal dikutip dari pernyataan resminya pada Rabu (20/11/2024).

Merespons kebijakan yang dinilai merugikan ini, Said Iqbal menyatakan KSPI dan Partai Buruh memberi tuntutan kepada pemerintah Indonesia.

Berikut poin-poinnya:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement