Sebelumnya, dikatakan bahwa PP 36 Tahun 2023 bisa meningkatkan investasi dan kualitas SDA, termasuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik.
Pemerintah kini tengah membidik potensi SDA dari empat sektor, yakni pertambangan, perkebunan, perhutanan, perikanan mencapai USD203 miliar atau sebesar 69,5 persen dari total ekspor. Dengan ketentuan DHE SDA, minimal 30 persen dari USD203 miliar itu nilainya USD60 miliar dalam setahun.
(Ahmad Islamy Jamil)