Eksportir kini diizinkan menempatkan dana mereka pada Surat Berharga Negara (SBN) Valas yang diterbitkan di pasar domestik sebagai wadah menampung kelebihan likuiditas valuta asing.
Perubahan paling fundamental terletak pada revisi Pasal 6, di mana lokasi Rekening Khusus (Reksus) kini dikunci hanya pada bank-bank pemerintah yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan likuiditas valas tetap berada dalam sistem perbankan nasional guna memperkuat cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar di tengah ketidakpastian global.
Implementasi aturan ini diharapkan dapat memberikan dampak instan pada penguatan posisi rupiah, mengingat eksportir kini memiliki kepastian mengenai fleksibilitas penggunaan devisa mereka namun tetap berkontribusi pada stabilitas moneter dalam negeri.
(NIA DEVIYANA)