Dalam menjalankan tugas tersebut, Dewan Pengawas berwenang antara lain menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses dan menelaah data penyelenggaraan BPJS, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi.
"Direksi berfungsi melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Direksi bertugas mengelola BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya," ujarnya.
Dalam kewenangannya, Direksi menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen SDM, menetapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta melakukan pengelolaan dan pemindahtanganan aset sesuai batas nilai yang ditentukan dan mekanisme persetujuan yang diatur dalam undang-undang.
Susunan Direksi BPJS Kesehatan Periode 2026–2031:
1. Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
2. Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
3. Akmal Budi Yulianto (Direktur)
4. Bayu Teja Muliawan (Direktur)
5. Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
6. Setiaji (Direktur)
7. Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
8. Sutopo Patria Jati (Direktur)
(Nur Ichsan Yuniarto)