IDXChannel - Praktik jual beli jabatan di tubuh birokrasi Indonesia bukanlah hal baru. Terakhir, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus jual beli jabatan.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan bahwa ada dua hal yang menyebabkan peluang jual beli jabatan tetap ada.
“Selama biaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sangat besar dan ASN hanya berpikir jabatan tanpa kompetensi, maka peluang terjadinya jual beli jabatan akan sangat besar,” katanya, Jumat (21/5/2021).
Agus mengatakan, tidak semua pengisian jabatan berada di dalam pengawasan KASN. Salah satunya adalah pengisian jabatan camat dan lurah.
“Pengisian jabatan Camat dan perangkat desa tidak dalam ranah pengawasan KASN. Namun mestinya pengisian jabatan camat dan lurah tetap berbasis pada kompetensi, kualifikasi dan kinerja. Hanya saja memang tidak perlu dikoordinasikan dengan KASN,” paparnya.
Agus menilai memang diperlukan mekanisme pengawasan yang bisa meminimalisir transaksi tersebut. Salah satunya adanya manajemen talenta.
“Dengan manajemen talenta nantinya akan terbuka siapa urutan paling atas yang berhak menduduki jabatan,” tutup Agus. (RAMA)