Sujatmiko menambahkan, wacana kebijakan harga DMO batu bara untuk industri dalam negeri akan mempertimbangkan operasional produsen batu bara dan ruang fiskal negara secara berkelanjutan. Menurut rencana, harga DMO batu bara untuk industri dibuat lebih fleksibel.
Kementerian ESDM menetapkan DMO batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri sebanyak 25% dari total produksi batu bara nasional. Adapun harganya ditetapkan sebesar USD70 per ton. Besaran harga tersebut tidak mengikuti pergerakan harga batubara di pasar.
Pemerintah menegaskan pelaku usaha yang tidak memenuhi kebutuhan DMO untuk kebutuhan pembangkit listrik dan industri akan dikenakan sanksi. "Dilarang ekspor dan dikenakan denda sesuai dengan perbedaan harga dan kekurangan pasokannya," tandasnya. (NDA)