IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi tata niaga minyak goreng sehingga Minyak Goreng Rakyat (MGR) hasil Domestic Market Obligation (DMO) dalam bentuk curah dihapus dan dikonversi menjadi MinyaKita dalam bentuk kemasan.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, produsen minyak goreng mendukung terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
“Adanya peraturan Permendag Nomor 18 itu bukan hal yang mengejutkan, itu memang sudah satu strategi, saya kira bagus sekali (Kementerian) Perdagangan membaca pasar sehingga lebih cepat mengeluarkan regulasi tersebut,” ujar Sahat dalam IDX Market Review, Jumat (23/8/2024).
Menurut Sahat, peredaran minyak curah di Indonesia sulit dikontrol, terutama terkait sumber asalnya. Pasalnya, banyak ditemukan minyak curah yang berasal dari minyak jelantah yang didaur ulang yang tentu saja berbahaya bagi kesehatan.
"Ada penelitian dari Inggris, ada enam problema yang dihadapi dari minyak jelantah. Pertama adalah kardiovaskular, stroke, cancer, parkinson, alzheimer, huntington. Ini tanpa kita sadari pedagang gorengan di pinggir jalan kan nggak tahu sumbernya, nggak bisa kita lacak," katanya.