IDXChannel - Program pengungkapan sukarela (PPS) pajak yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi berakhir. Menteri Keuangan (Menkeu),Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa melalui program tersebut, terdapat 247.928 wajib pajak dengan 308.059 surat keterangan telah mengikuti Program PPS.
"Dari keseluruhan proses tersebut, total jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang terkumpul mencapai Rp61,01 Triliun," Sri Mulyani, dalam keterangan resminya, Jumat 1/6/2022.
Sebagaimana diketahui, dalam program PPS ini Dirjen Pajak membagi dua kategori wajib pajak melalui dua kebijakan, yaitu kebijakan I untuk harta yang diperoleh sebelum 31 desember 2015, dan kebijakan II adalah harta yang diperoleh dari 2016 sampai 31 Desember 2020.
"Berdasarkan hasil yang didapat, komposisi penerimaan dalam PPS ini lebih banyak diterima dari para wajib pajak di kebijakan I," tutur Sri.
Menurutnya, berdasarkan hasil PPS masih terdapat beberapa perorangan pribadi yang masih belum melaporkan kepemilikan hartanya kepada Dirjen Pajak.