"Pemerintah sendiri melalui Kementerian Keuangan, menjamin pembayaran KPBU untuk IKN adalah 0,1% dari GDP sampai dengan tahuh 2030. Setelah tahun 2030, 0,15% dari GDP itu dukungan pemerintah untuk proyek KPBU," lanjut Marwan.
"Artinya ketika GDP kita sebesar Rp2.000 triliun, maka apabila kita hitung sekitar Rp2 triliun dukungan pemerintah per tahun yang bisa dikucurkan untuk membangun IKN," pungkasnya.
Sekadar informasi tambahan, Otorita IKN telah menetapkan beberapa peluang investasi prioritas untuk tahun 2024 mendatang untuk pembiayaan non-APBN.
Seperti rumah sakit internasional, fasilitas pendidikan terpadu, kawasan perkantoran dan jasa, mixed use, komersial niaga, dan fasilitas hunian.
(YNA)