IDXChannel - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akan diluncurkan pada awal November 2025. Kehadirannya diharapkan mampu menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan sampah yang ada di beberapa kota.
Rosan menuturkan, dalam pengelolaannya, pemerintah siap membuka kerja sama dengan pihak swasta untuk menjadi operator dalam PLTSa itu. Nantinya, produksi listrik yang dihasilkan akan langsung diserap oleh PT PLN (Persero).
"Program ini penting karena selain menghasilkan listrik, juga berdampak positif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Program ini akan diluncurkan pada awal November, melalui proses tender terbuka dan transparan," ujarnya dalam acara International Sustainability Forum (ISF) 2025 di JCC Senayan, Jumat (10/10/2025).
Saat ini, kata dia, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah menginventarisir daerah yang akan dibangun PLTSa. Pemilihan daerah itu berdasarkan penilaian produksi sampah terbanyak agar bisa segera didaur ulang.
Beberapa daerah tersebut antara lain Tangerang, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Bali, dan Makassar. Rosan berharap dalam dua tahun program ini bisa efektif mengubah sampah menjadi energi sekaligus menciptakan lapangan kerja baru untuk masyarakat sekitar.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan, posisi BPI Danantara dalam pengelolaan sampah tidak hanya dari sisi pendanaan, tetapi juga membuka peluang kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta.
Kementerian Lingkungan Hidup akan mengeluarkan data daerah mana saja yang memiliki produksi sampah tertinggi, yang akan menjadi prioritas utama pembangunan PLTSa.
"Kalau darurat akan digarap Danantara. Kalau kapasitas sampahnya lebih dari 1.000 ton per hari dan bisa menghasilkan minimal 20 megawatt, itu syarat agar Danantara masuk," ujarnya saat ditemui di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).
Eniya menambahkan, nantinya PT PLN (Persero) juga akan diwajibkan membeli listrik yang diproduksi PLTSa. Bahkan, pemenang lelang PLTSa otomatis akan mendapatkan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan PLN.
(Dhera Arizona)