MUI telah meneliti seluruh 9 vaksin yang diizinkan beredar di Indonesia. Ada vaksin yang dipastikan halal dan suci sejak proses awal hingga akhir. Disisi lain, ada vaksin yang bersentuhan dengan zat haram selama prosesnya. Meski demikian, MUI berpendapat vaksin-vaksin itu tetap boleh digunakan. “Bukan diubah dari haram menjadi halal, melainkan dibolehkan,” kata dia. Kebolehan itu didasarkan pada kondisi darurat.
Vaksin yang dipastikan halal dari awal sampai akhir hanya bisa mencukupi sebagian kebutuhan vaksin. Karena itu, vaksin lain diperlukan untuk memenuhi target vaksinasi. KH Cholil Nafis mengingatkan, Islam sangat menganjurkan menghindari bahaya. Bahkan, pencegahan penyebaran COVID-19 termasuk ibadah bagi muslim karena menghindari bahaya bagi lingkungan sekitarnya.
Seperti Zubairi, Cholil Nafis sepakat bahwa pesantren perlu dibuka. Sebab, pesantren dan pengasuhnya diisolasi dalam suatu tempat. Mereka tidak berinteraksi dengan pihak di luar pesantren. (NDA)