IDXChannel - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) memberikan jaminan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) atau hal-hal lain yang akan merugikan karyawan pasca restrukturisasi perusahaan berupa penggabungan dua anak usaha.
Hal ini terkait aksi korporasi yang baru saja dilakukan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang perkebunan tersebut, dengan melebur dua sub holding di bawah naungannya, yaitu PalmCo dan SupportingCo, menjadi satu entitas usaha.
Komitmen tidak akan adanya PHK tersebut diwujudkan lewat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk periode 2024-2025, yang telah ditandatangani oleh pihak PTPN, anak usaha, dan Lembaga/Badan terafiliasi bersama Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN).
Proses penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan di Jakarta, Senin (20/11/2023), dan disaksikan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah.
Menurut Direktur Utama PTPN, Mohammad Abdul Ghani, salah satu pokok kesepakatan dalam PKB tersebut adalah perusahaan tidak akan melakukan PHK terhadap karyawan akibat aksi korporasi dan hal-hal lain terkait masa kerja.