sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PTPN Jamin Pembentukan PalmCo dan SupportingCo Tak Rugikan Karyawan

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
07/12/2023 07:35 WIB
salah satu pokok kesepakatan dalam PKB adalah perusahaan tidak akan melakukan PHK terhadap karyawan akibat aksi korporasi dan hal-hal lain terkait masa kerja.
PTPN Jamin Pembentukan PalmCo dan SupportingCo Tak Rugikan Karyawan (foto: MNC Media)
PTPN Jamin Pembentukan PalmCo dan SupportingCo Tak Rugikan Karyawan (foto: MNC Media)

Pemenuhan formasi jabatan di kantor Holding akan dipenuhi dengan pengisian dari penugasan Subholding. Selanjutnya, dalam rangka menjamin kesejahteraan karyawan purnakarya Subholding, PTPN selaku pendiri Dana Pensiun Perkebunan telah menyusun Roadmap Penyehatan Dana Pensiun Perkebunan.

"Roadmap tersebut disusun dengan telah memperhitungkan asumsi transformasi organisasi pembentukan Subholding dan menjadi pedoman dalam penyetoran iuran normal dan iuran tambahan kepada Dapenbun terhitung 2023 sampai 2034," ungkap Ghani.

Pada 2022, perusahaan telah membayar iuran sebesar Rp1,12 triliun. Sampai dengan November 2023, telah dilaksanakan pembayaran iuran sebesar Rp893 miliar dengan target sampai akhir 2023 iuran yang akan dibayarkan sebesar Rp1,1 triliun.

Pasca penggabungan ini, khususnya Subholding SupportingCo, akan memberikan dampak yang sangat baik dalam penyelesaian pembayaran dana pensiun tersebut karena hampir 60 persen dari total peserta pensiunan berada pada Subholding ini.

Ghani juga menyampaikan, pembayaran SHT telah dilaksanakan secara berkelanjutan. Pada 2022, telah direalisasikan pembayaran sebesar Rp1,3 triliun dan pada periode tahun 2023 diestimasikan pembayaran sebesar Rp852 miliar.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement