IDXChannel - Pemerintah menetapkan setiap warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja tiba ke tanah air wajib menjalani vaksinasi. Hal ini akan berlaku bagi mereka yang tidak pernah positif Covid-19 dan belum menerima vaksin dari negara keberangkatan.
“Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri dan belum divaksin akan segera divaksinasi sesaat sampai di Indonesia apabila terbukti negatif covid-19 selama menjalani karantina ketika masuk ke Indonesia,” kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, dalam konferensi persnya, Minggu (4/7/2021).
Perlu diketahui WNA maupun WNI yang baru datang ke Indonesia wajib menjalani karantina selama delapan hari. Tidak hanya itu, mereka juga harus mengikuti dua kali tes PCR.
“Yaitu pada saat kedatangan dan pada hari ketujuh karantina. Jika PCR hari ketujuh negatif maka dapat menyelesaikan karantina pada hari kedelapan,” ujarnya.
Selain itu pemerintah mewajibkan WNA yang akan masuk ke Indonesia memiliki kartu telah divaksinasi dan hasil tes PCR negatif covid-19.