sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pulang Lebih Awal, Ini Jam Kerja Terbaru PNS Selama Ramadan 

Economics editor Dovana Hasiana/MPI
21/03/2023 11:56 WIB
Kementerian PANRB mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ramadan 1444 Hijriah.
Pulang Lebih Awal, Ini Jam Kerja Terbaru PNS Selama Ramadan (Foto: MNC Media)
Pulang Lebih Awal, Ini Jam Kerja Terbaru PNS Selama Ramadan (Foto: MNC Media)

Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu. 

Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Penetapan jam kerja selama bulan ramadhan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement