"Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, kita baru bisa mengidentifikasi 53 orang. Di mana dari bukti-bukti yang kita kumpulkan kerugian yang ditimbulkan Rp15,6 Miliar," pungkas Adi.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perlengkapan tersangka untuk bekerja, yakni Laptop, Handphone, Hardisk, Buku Tabungan dengan tiga nomor rekening berbeda dan dokumen data peserta investasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan degan pidana penjara maksimal empat tahun.
(SANDY)