IDXChannel - Seperti diketahui, uang koin jadul yang masuk ke jenis Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 - 1990 dicabut peredarannya oleh Bank Indonesia (BI).
Masyarakat yang punya enam uang koin jadul ini segera tukarkan dan bisa mendapatkan total Rp1,62 juta.
Penarikan peredaran ini dilandasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.
Masyarakat yang ingin melakukan penukaran dapat melakukannya di Bank Umum mulai 30 Agustus 2021 hingga 29 Agustus 2031, 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas uang yang ditarik bakal dibayarkan sebesar nominal yang sama tertera pada URK tersebut. Dari 20 jenis pecahan URK, ada enam pecahan uang logam bernilai tinggi, mulai dari pecahan Rp100.000, Rp125.000, Rp200.000 hingga Rp750.000.