Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani menjelaskan, dana BLPS yang biasanya masuk dalam DAK nonfisik (bagian dari Transfer ke Daerah), ternyata tidak terakomodasi dalam APBN 2025.
Rencana penyelamatan melalui anggaran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada tahun berjalan pun sempat terkendala waktu.
"Januari bisa dilaksanakan Pak (Menteri). Pas Januari sudah bisa dieksekusi," ujar Askolani memberikan kepastian solusi teknis dalam rapat tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya mengambil keputusan strategis untuk menyelesaikan tunggakan biaya layanan tersebut.
Anggaran BLPS untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 yang tertunda akan digabungkan dengan alokasi TA 2026 melalui pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai total lebih dari Rp120 miliar.