sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Belum Bisa Hitung Potensi Pajak dari Aturan Pecah Usaha UMKM dalam PP 20/2026

Economics editor Anggie Ariesta
07/06/2026 12:50 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belum dapat mengkalkulasi seberapa besar potensi tambahan penerimaan negara yang bisa diraup
Purbaya Belum Bisa Hitung Potensi Pajak dari Aturan Pecah Usaha UMKM dalam PP 20/2026. (Foto: Inews Media Group)
Purbaya Belum Bisa Hitung Potensi Pajak dari Aturan Pecah Usaha UMKM dalam PP 20/2026. (Foto: Inews Media Group)

Menkeu menegaskan bahwa para pelaku usaha yang secara finansial sudah masuk kategori mapan seharusnya menyetor kewajiban perpajakan sesuai dengan koridor level yang semestinya, bukan justru memanipulasi struktur perusahaan demi menghindari tarif normal.

"Kalau sudah kaya, bayar pajak sesuai dengan levelnya, jangan mau murah terus, kan saya rugi. Kecuali memang UMKM betulan ya, kita akan jaga 0,5 persen terus," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan bahwa pembaruan skema PPh final UMKM lewat PP 20/2026 ini membawa misi utama untuk mengatrol tingkat kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Melalui skema baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperoleh basis data yang jauh lebih komprehensif.

"Kami ingin ketertiban. Kalau hanya melaporkan 0,5 persen dengan omzet, kan tidak bisa ter-capture ke SPT," ujar Bimo. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement