Menkeu menegaskan bahwa para pelaku usaha yang secara finansial sudah masuk kategori mapan seharusnya menyetor kewajiban perpajakan sesuai dengan koridor level yang semestinya, bukan justru memanipulasi struktur perusahaan demi menghindari tarif normal.
"Kalau sudah kaya, bayar pajak sesuai dengan levelnya, jangan mau murah terus, kan saya rugi. Kecuali memang UMKM betulan ya, kita akan jaga 0,5 persen terus," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan bahwa pembaruan skema PPh final UMKM lewat PP 20/2026 ini membawa misi utama untuk mengatrol tingkat kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Melalui skema baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperoleh basis data yang jauh lebih komprehensif.
"Kami ingin ketertiban. Kalau hanya melaporkan 0,5 persen dengan omzet, kan tidak bisa ter-capture ke SPT," ujar Bimo. (Wahyu Dwi Anggoro)