Pada kesempatan yang sama, Purbaya juga mengatakan penerimaan negara di 2025 lebih rendah akan membuat defisit APBN semakin melebar. Meski begitu, dia memastikan defisit tidak akan melewati target 3 persen PDB seperti yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
"Di atas (outlook 2,78 persen). Yang jelas kami tidak melanggar Undang-Undang yang 3 perseb. Dan kami komunikasi terus dengan DPR," ujar Purbaya.
(NIA DEVIYANA)